Apa Saja Syarat Beli Rumah Cash? Ini 6 Hal yang Harus Diperhatikan
Ada salah satu cara membeli rumah yang populer, yaitu dengan membayar langsung secara tunai atau cash keras. Cara ini dapat dilakukan bila Anda ingin membeli rumah impian dengan cepat tanpa memiliki banyak cicilan. Namun, sama seperti cara pembelian KPR, ada beberapa syarat beli rumah cash yang harus Anda perhatikan. Baca terus sampai selesai untuk mengetahui syarat apa saja yang perlu Anda siapkan, di artikel bawah ini. Ini Syarat Beli Rumah Cash Metode membeli rumah dengan cara tunai atau cash keras menjadi pilihan yang populer kendati harga rumah yang tidak murah. Alasannya karena pembeli bisa langsung mendapatkan rumah impiannya tanpa harus terikat pada angsuran per bulannya. Berbeda dengan pembayaran KPR dimana pembeli harus membayar jumlah cicilan yang sudah ditentukan. Lalu, apa saja syarat beli rumah cash yang perlu Anda persiapkan? Ini penjelasannya: Ada Uang Sejumlah Harga Rumah Syarat beli rumah cash pertama yang harus diperhatikan adalah memiliki uang sejumlah harga rumah yang diinginkan. Bila harga jualnya adalah Rp500 juta, maka Anda harus menyiapkan uang tunai dengan jumlah yang sama. Akan tetapi, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk biaya tambahan lainnya. Seperti biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak yang umumnya dikenakan sebesar 5% dari harga jual, biaya notaris, pembuatan AJB atau Akta Jual Beli, serta berbagai dokumen legalitas lainnya. Mengecek Legalitas Properti dan Developer Selanjutnya, Anda juga harus mengecek legalitas properti dan pihak pengembang dari perumahan tersebut. Tujuannya adalah untuk meminimalisir dan menghindari adanya masalah hukum di kemudian hari. Pastikan pihak pengembang sudah mengantongi izin dan legalitas untuk membangun kawasan perumahan. Seperti SHM atau Sertifikat Hak Milik, IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, HGB atau Hak Guna Bangunan, dan lainnya. Semua dokumen legalitas ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pihak developer sudah terdaftar dan memiliki izin resmi. Anda dapat memeriksanya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau meminta bantuan dari notaris. Melakukan Negosiasi dan Surat Perjanjian Melakukan negosiasi dan membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak adalah syarat beli rumah cash berikutnya. Pada saat Anda melakukan negosiasi, jangan hanya menawar harga saja. Tetapi Anda juga bisa menawar harga dari biaya tambahan yang dikenakan, serta hal-hal lainnya bila diperlukan. Jika hasil dari negosiasi sudah disepakati oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual), maka bisa langsung dibuat surat perjanjian. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai legalitas saja, tetapi juga sebagai bukti hukum yang mengikat pihak-pihak terkait. Di dalamnya mencakup rincian unit yang dibeli, metode yang digunakan, harga, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jadwal pembayaran, dan poin penting lainnya yang termasuk dalam hal jual beli rumah. Nantinya, surat perjanjian ini bisa menjadi landasan yang kuat dalam melakukan transaksi beli rumah dengan uang tunai atau cash keras. Serta menjadi bukti hitam di atas putih yang mengikat bila di kemudian hari ada perselisihan yang terjadi. Melunasi Pembelian dan Membuat AJB Proses berikutnya adalah pelunasan pembayaran. Hal ini dilakukan setelah melakukan negosiasi dan menandatangani surat perjanjian. Umumnya, pembeli harus mengirim uangnya ke rekening penjual. Tapi, ada juga yang memberikan uangnya secara langsung dalam bentuk tunai. Kemudian jika sudah melunasi pembayaran, ada proses pembuatan AJB atau Akta Jual Beli di hadapan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dokumen ini menandakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan sudah sah di mata hukum. Selanjutnya pihak notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen legalitas lainnya. Seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, dan IMB. Kalau sudah lengkap, kedua belah pihak baru boleh memberikan tanda tangannya. Jika sudah, AJB nantinya akan menjadi hak milik ke pembeli. Barulah setelah itu Anda bisa mengurus proses balik nama sertifikat tanah. Balik Nama Sertifikat Sebelum Anda melakukan proses balik nama sertifikat, pastikan semua dokumen legalitas sudah terkumpul dan dimiliki. Mulai dari AJB, sertifikat tanah asli, foto copy KTP pihak pembeli dan penjual, bukti pembayaran pajak, dan lainnya. Semua dokumen ini diperlukan agar Anda dapat melakukan balik nama sertifikat di BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Namun perlu diingat bahwa proses ini memakan waktu yang bervariasi. Tergantung prosedur dan kebijakan yang ada di kantor BPN daerah masing-masing. Bila sudah selesai, Anda juga harus memastikan bahwa unit yang dibeli sudah menjadi hak milik sendiri. Bukan lagi milik pihak pengembang. SHM ini juga dapat menjadi bukti atas kepemilikan rumah yang sah di mata hukum. Membayar Pajak dan Administrasi Satu lagi syarat beli rumah cash adalah membayar pajak dan administrasi lainnya yang diperlukan. Umumnya, Anda harus membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari harga jual. Lalu ada juga PPh atau Pajak Penghasilan, yang biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pihak penjual. Namun hal ini juga tergantung pada kesepakatan dalam negosiasi. Sebagai pembeli, Anda juga harus mengecek dan memastikan kembali bahwa semua kewajiban seperti pajak dan administrasi lainnya sudah diselesaikan proses pembayarannya. Tujuannya agar Anda tidak terbawa atau terlibat pada kasus atau masalah hukum di masa depan. Dengan demikian, selesai sudah proses dan beberapa syarat beli rumah cash yang perlu Anda ketahui. Beli Rumah Cash, Ada Banyak Promo dari Shila at Sawangan Bila Anda memilih untuk menggunakan metode ini, maka Anda harus siap untuk mengeluarkan uang banyak. Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir sebab ada banyak promo dan bonus menarik dari Shila at Sawangan untuk pembelian secara tunai. Seperti: Mengapa harus beli rumah di Shila at Sawangan? Selain memberikan banyak promo dan bonus menarik, lokasi perumahan mewah dan eksklusif ini sangat strategis. Hanya berjarak 10 menit dari CBD Jakarta melalui tol Depok-Antasari, 15 menit dari Serpong melewati tol JORR 2, 30 menit dari Pondok Indah Mall, dan 5 menit dari The Park Mall. Keuntungan lainnya yang akan Anda dapatkan dari perumahan yang berada di pinggiran selatan kota Jakarta ini adalah dikelilingi oleh lingkungan yang asri, udara segar dengan pepohonan yang rimbun dan danau alami, fasilitas in-house yang super lengkap, dekat dengan fasilitas publik dan pusat hiburan, serta banyak macam kegiatan seru untuk seluruh warga. Jangan tunggu lama-lama kalau tidak mau kehabisan unitnya! Segera hubungi agen pemasaran kami untuk menanyakan informasi produk serta penawaran dan promo menarik lainnya.