Shila at Sawangan

9 Cara Transaksi Jual Beli Rumah yang Aman Agar Tidak Tertipu

Cara Transaksi Jual Beli Rumah yang Aman

Table of Contents

Maraknya kasus penipuan jual beli rumah yang terjadi akhir-akhir ini membuat para pembeli harus lebih teliti dan cermat lagi. Agar tidak merugi di kemudian hari, Anda harus mengetahui cara transaksi jual beli rumah yang aman. Yuk, pelajari bersama beberapa tips dan caranya di bawah ini.

Tips dan Cara Transaksi Jual Beli Rumah yang Aman

Tips dan Cara Transaksi Jual Beli Rumah yang Aman
Sumber gambar: iStock

Rumah merupakan salah satu produk jual beli yang memiliki harga fantastis. Faktor ini juga menjadi alasan para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan terhadap para pembelinya. Bagi mereka yang awam terhadap tata cara transaksi jual beli rumah yang aman, tentu akan merugi.

Catat, beberapa tips di bawah ini untuk transaksi di kemudian hari:

Baca Juga: 3 Tips Pilih Waktu Tepat Beli Rumah

Perhatikan Reputasi Pihak Penjual

Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah reputasi pihak penjual. Jika Anda ingin membeli rumah baru, maka cari tahu siapa pihak pengembangnya dan seperti apa portofolionya. Namun, bila ingin membeli rumah bekas atau second, Anda harus memastikan bahwa si pemilik rumah tidak tersangkut dengan hal-hal yang merugikan, termasuk dengan rumah yang dijual.

Cek Legalitas Dokumen Rumah

Tips transaksi jual beli rumah yang aman berikutnya adalah mengecek legalitas rumah. Terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunaan (IMB). Pastikan rumah yang akan Anda beli memiliki dua dokumen utama ini.

Lalu periksa juga keabsahannya. Bila membeli rumah dari bank, Anda mendapatkan sertifikat tanah dan rumah atas nama sendiri. Sebab hal ini akan berpengaruh pada proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) nantinya. Kemudian bila membeli rumah second, pastikan sertifikat tersebut atas nama pemilik rumah langsung. Setelah itu lakukan proses balik nama agar bisa menjadi milik Anda seutuhnya.

Baca Juga: Memahami Pentingnya Nomor Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan

Jangan Buru-buru Bayar DP

Biasanya sejumlah developer menetapkan sejumlah biaya untuk DP atau down payment. Tapi, jangan buru-buru bayar DP sebelum KPR dari bank disetujui. Sebab uang yang Anda keluarkan untuk DP besar kemungkinan tidak akan kembali jika KPR belum disetujui.

Hal ini tidak berlaku jika Anda membeli rumah bekas ya. Sebab biasanya mereka menyukai pembelian dengan tunai atau cash keras dan tunai bertahap.

Cek Kondisi Bangunan

Cara transaksi jual beli rumah yang aman selanjutnya adalah dengan mengecek kondisi bangunan. Pastikan tidak ada kerusakan tersembunyi yang bisa merugikan di kemudian hari. Lalu periksa juga saluran air dan pembuangan, aliran listrik, pencahayaan, dan fitur penting lainnya. Anda harus memastikan semuanya berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Bagaimana Cara Beli Rumah Di Perumahan? Apa Keuntungannya?

Pahami dan Pelajari PPJB

PPJB adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli. Dalam perjanjian ini ada hak dan kewajiban antara pihak pengembang dengan pembeli, serta sanksi dan denda jika ada pihak yang melanggar. PPJB juga berfungsi sebagai kesepakatan awal antara penjual dan pembeli, dan merupakan dasar untuk membuat AJB (Akta Jual Beli). Sebelum melakukan serah terima properti, ada baiknya Anda memahami dan mempelajari isi dari perjanjian ini.

Tanda Tangan AJB

Setelah isi dari PPJB sudah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka cara berikutnya adalah menandatangani AJB di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dengan demikian, AJB menjadi bukti sah bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli rumah antara pihak penjual dan pihak pembeli. Hak atas tanah dan bangunan yang tadinya milik pihak developer atau pemilik rumah lama, kini sudah sepenuhnya menjadi pihak pembeli.

Baca Juga: Galau Mau Beli Rumah Cash VS Kredit? Cari Tahu Dulu Mana yang Lebih Untung

Jangan Mau Transaksi Tanpa Bukti yang Sah

Tidak sedikit orang tertipu bukti pembayaran yang hanya dengan bermodalkan kwitansi tanpa dokumen legalitas pendukung. Lakukan tanda tangan transaksi yang sah di depan notaris dan saksi lainnya. Ada yang namanya SPPJB (Surat Pengikat Perjanjian Jual Beli) yang harus dibuat oleh PPAT untuk menjadi bukti transaksi yang sah.

Balik Nama Dokumen

Ketika pengajuan KPR Anda disetujui oleh pihak bank, maka Anda perlu membayar harga jual rumah sampai lunas. Setelah lunas, baru Anda bisa melakukan balik nama semua dokumen rumah di Badan Pertanahan Nasional. Cukup dengan membawa sertifikat AJB, sertifikat IMB, dan fotokopi KTP.

Baca Juga: 8 Tips Gen Z Bisa Beli Rumah Impian Meskipun Gaji Pas-pasan

Jangan Melakukan Transaksi dengan Pihak Ketiga

Satu lagi cara transaksi jual beli rumah yang aman adalah dengan tidak melakukan pembayaran dengan pihak ketiga. Sebab sangat beresiko dan untuk menghindarinya adanya kerugian materiil. Lakukan transaksi langsung dengan pihak yang menjual. Jika memang ada pihak ketiga, jadikan mereka sebagai saksi.

Itulah penjelasan singkat terkait tips dan cara transaksi jual beli rumah yang aman.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Author Profile

Shirley Candrawardhani
Shirley berkarir sebagai penulis profesional sejak 2012 yang berantusias menulis topik seputar bisnis, keuangan, dan hukum.