Kriteria Rumah Layak Huni Menurut PUPR, Syaratnya Banyak Banget!
Ternyata, membuat rumah saja tidaklah cukup. Harus memenuhi beberapa kriteria rumah layak huni menurut PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Fakta menyedihkannya adalah hanya sekitar 56,5% kepala keluarga yang memiliki hunian layak, sisanya tidak. Lalu, apa itu rumah layak huni? Apa saja kriteria yang harus dipenuhi? Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskannya kepada Anda di bawah ini. Apa itu Rumah Layak Huni? Menurut Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/Permen/M/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota menyatakan bahwa, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Sebuah hunian yang layak bisa diartikan dalam beberapa hal. Yaitu segi sosial masyarakat, fisik bangunan, kesehatan rumah dan penghuninya, serta hemat energi. Rumah yang berada di kawasan pemukiman yang layak, memenuhi syarat minimum untuk kebutuhan manusia. Fasilitas di sekitar rumah pun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar. Seperti air bersih, penerangan, sanitasi saluran pembuangan limbah, serta dapat mendukung aktivitas penghuninya. Baca Juga: 8 Fasilitas Olahraga di Perumahan untuk Mendukung Hidup Sehat Menurut PUPR, ada beberapa manfaat rumah layak huni, yaitu: Lalu, apa saja kriteria rumah layak huni menurut PUPR? Kriteria Rumah Layak Huni Menurut PUPR Dalam buku “Rumah Layak Huni” yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar rumah tersebut layak untuk dihuni. Berikut penjelasan lengkapnya. Syarat Keselamatan Bangunan Kriteria ini mengatur tentang lokasi dimana sebuah rumah dibangun. Sebuah rumah tidak boleh dibangun di daerah yang berpotensi banjir, berada di daerah sempadan sungai, tidak berada pada jalur SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi), dan tidak berada pada daerah yang berpotensi longsor. Selanjutnya ada kriteria konstruksi bangunan yang memenuhi syarat. Tiga bagian penting dari sebuah rumah layak huni adalah yang memiliki kepala (penutup atap, kuda-kuda atap, plafon, ring balok), badan rumah (penutup dinding, kolom, kusen), dan kaki (pondasi, sloof, penutup lantai). Baca Juga: Catat! Ini 8 Cara Memilih Lokasi Rumah Strategis Syarat Kecukupan Luas Minimum Bangunan Berdasarkan Kepmen 403 Tahun 2002, ada tiga ukuran standar yang digunakan sebagai kriteria rumah layak huni: Syarat Kesehatan dan Kenyamanan Penghuni Ada lima poin penting yang diatur dalam kriteria yang satu ini, yaitu: Pencahayaan Sebuah rumah harus memiliki bukaan atau ventilasi minimal 20x20cm untuk sirkulasi panas. Jendela yang terpasang di rumah harus mendapatkan cahaya matahari pagi atau setidaknya upayakan agar sinar matahari dapat masuk ke rumah. Baca Juga: Mengapa Harus Ada Exhaust Fan Dapur? Ini Manfaatnya Penghawaan Secara hitungan luas, bukaan jendela minimal 1/9 luas ruang lantai. Hal ini akan membantu sirkulasi udara yang masuk dan keluar dengan baik. Suhu Udara dan Kelembaban Ketinggian lantai rumah minimal 25cm dari jalan yang ada, dan ketinggian lantai rumah minimal 10cm dari halaman depan. Rumah harus dibangun lebih tinggi agar tidak lembab dan terhindar dari banjir. Sanitasi Ukuran kamar mandi yang sehat adalah panjang 140cm x lebar 160cm. Lalu lantai kamar mandi harus turun 3cm dari lantai luar. Sedangkan tinggi kloset minimal 10cm dari lantai kamar mandi. Tinggi bak mandi 80cm. Baca Juga: 12 Desain Kamar Mandi Minimalis untuk Meningkatkan Estetika Septic Tank Kloset harus lebih tinggi dari septic tank agar kotoran mudah masuk ke dalamnya. Sediakan saluran udara segar agar septic tank tidak meledak. Lihat gambar di atas untuk penjelasan lengkapnya tentang bagaimana membuat septic tank yang baik. Rumah layak huni menjadi sebuah kebutuhan mendasar bagi setiap manusia. Sebab setiap orang membutuhkan tempat tinggal yang nyaman dan mempu memberikan perlindungan maksimal. Baik untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga lainnya. Baca Juga: 9 Kriteria Rumah Ideal Untuk Acuan Sebelum Membeli Rumah Itulah pembahasan singkat terkait rumah layak huni menurut PUPR yang perlu Anda ketahui. Apakah rumah Anda sudah memenuhi kriteria? Semoga artikel ini bermanfaat!