Salah satu cara mendapatkan hunian cepat dengan harga murah adalah dengan melakukan over kredit rumah. Anda hanya perlu membayar sisa cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari pemilik sebelumnya. Namun faktanya, hal ini harus melalui proses yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara langsung.
Maka dari itu ada baiknya untuk memahami pengertian serta beberapa istilah yang sering digunakan. Anda bisa menemukan penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Over Kredit Rumah?
Secara garis besar, pengertian over kredit rumah atau take over kredit adalah proses pengalihan cicilan KPR dari pembeli sebelumnya ke pembeli yang baru. Alasan umum terjadinya pengalihan pembayarannya karena pembeli sebelumnya mengalami kesulitan saat hendak melunasi cicilan KPR yang dibebankan. Sehingga rumah tersebut diambil alih oleh bank untuk dijual kembali.
Proses ini melibatkan beberapa pihak. Seperti bank, notaris, debitur awal (pembeli sebelumnya), dan debitur baru (pembeli baru). Banyak orang memutuskan untuk membeli rumah dengan cara ini karena dinilai lebih menguntungkan. Salah satunya adalah Anda bisa mendapatkan bunga cicilan yang lebih ringan. Tak hanya itu, cari ini juga digunakan banyak orang ketika mereka memilih untuk membeli hunian yang lebih besar dan luas.
Hal yang perlu diperhatikan bila ingin melakukan over kredit rumah adalah Anda akan melewati proses yang sama ketika pertama kali melakukan KPR. Ada perjanjian resmi yang tertulis dalam bentuk surat perjanjian dan sejumlah dokumen penting. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: 5 Tips Penting Sebelum Membeli Rumah dari Developer
Jenis-jenis Over Kredit Rumah
Ada beberapa jenis over kredit rumah yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
Over Kredit Rumah dari Pembeli
Anda bisa menjual dan membeli rumah yang masih dalam proses cicilan KPR. Jenis over kredit rumah ini akan mengalihkan tanggung jawab dari debitur lama ke debitur baru untuk menyelesaikan cicilan KPR yang masih tersisa. Perlu dicatat bahwa Anda harus melibatkan pihak bank sebagai pemberi cicilan bila ingin menjual atau membeli rumah dengan cara ini.
Seluruh proses dan dokumen yang dibutuhkan pun masih sama ketika Anda melakukan akad KPR pertama kali. Hanya saja ada beberapa tambahan dokumen yang disesuaikan nantinya. Jika pihak bank menyetujuinya, maka mereka akan memberikan AJB atau Akta Jual Beli dan SKMHT atau Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan kepada debitur baru, baru setelah itu Anda bisa membeli rumah dengan meneruskan cicilan yang ada.
Over Kredit Rumah Antar Bank
Selanjutnya ada jenis over kredit rumah antar bank, yang melibatkan dua bank untuk proses pengalihan tanggung jawab. Artinya, Anda melakukan proses pemindahan pinjaman atau cicilan KPR dari bank sebelumnya ke bank yang baru.
Biasanya hal ini dilakukan karena banyak orang yang mencari bunga lebih rendah dari bank sebelumnya. Sehingga angka cicilan pun bisa berkurang dan melunasinya tepat waktu. Jika Anda memenuhi syarat dan prosedur yang diminta, maka proses ini akan berjalan dengan mudah dan lancar.
Baca Juga: Harus Coba! 7 Tips Membeli Rumah Murah dan Menguntungkan
Over Kredit Rumah Bawah Tangan
Lalu ada over kredit rumah bawah tangan, di mana hal ini hanya dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank. Namun Anda juga perlu mempertimbangkan resikonya. Dikarenakan tidak melibatkan pihak bank, maka transaksi jual beli yang terjadi bisa saja tidak aman sebab tidak ada legalitas yang mengikat.
Alasan mengapa masih ada beberapa orang yang melakukan cara ini adalah karena mereka tidak ingin membayar biaya yang diperlukan untuk membuat perjanjian cicilan KPR dan sebagainya. Hanya saja, transaksi ini masih harus dilakukan di depan notaris untuk urusan sertifikat dan dokumen lainnya
Ada satu hal yang harus digaris bawahi jika Anda ingin membeli rumah dengan cara ini. Pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat pada pembeli baru meskipun cicilan KPRnya sudah lunas. Hal ini terjadi karena pihak pembeli baru bukalah pemilik asli dari rumah tersebut. Meskipun dilakukan di depan notaris sekalipun, karena tidak melibatkan pihak bank, maka Anda akan kesulitan untuk mengurus sertifikat rumah nantinya.
Biaya Over Kredit Rumah yang Diperlukan
Dua jenis over kredit rumah yang melibatkan bank memiliki biaya tambahan atau penalti yang nantinya harus dibayar oleh debitur lama atau pemilik asli rumah tersebut. Umumnya, kisaran penalti yang dibayarkan adalah sekitar 1-3% dari sisa cicilan KPR yang ada. Kendati demikian, jumlah ini berbeda tergantung kebijakan setiap bank.
Sementara itu, untuk jenis over kredit rumah bawah tangan, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya untuk pembayaran notaris saja. Meski dimikian, cara ini sangat tidak disarankan karena sangat beresiko tinggi dan tidak menjamin keamanan saat bertransaksi.
Baca Juga: 3 Tips Pilih Waktu Tepat Beli Rumah
Dengan kata lain, bila Anda ingin membeli rumah dengan cara take over credit, sebaiknya dilakukan dan diawasi oleh pihak bank agar tidak terjadi kerugian di waktu mendatang.
Semoga artikel ini bermanfaat!
Author Profile
- Shirley Candrawardhani
- Shirley berkarir sebagai penulis profesional sejak 2012 yang berantusias menulis topik seputar bisnis, keuangan, dan hukum.
Latest entries
UncategorizedApril 13, 2025Apa Saja yang Harus Diperhatikan Sebelum Serah Terima Rumah?
UncategorizedApril 13, 20253 Jenis Over Kredit Rumah dan Besaran Biaya yang Perlu Anda Ketahui
UncategorizedApril 13, 2025Sepenting Apakah Uang Tanda Jadi Sebelum Beli Rumah? Yuk, Pahami Dulu
UncategorizedApril 9, 202519 Jenis-jenis Kaca yang Cocok untuk Rumah Anda